OpeningProvinsi Gorontalo

16 Usulan Ranperda Digodok di 2021

373
×

16 Usulan Ranperda Digodok di 2021

Sebarkan artikel ini
DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Sidang Paripurna Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo tahun sidang 2020-2021.

GORONTALO(RAGORO)-Sebanyak 16 ranperda baik usul inisiatif pemerintah provinsi Gorontalo maupun jajaran DPRD Provinsi Gorontalo.

Ke enam belas ranperda itu berupa Pengaturan Lalu Lintas Kontainer,Peningkatan Pengawasan Pengadaan Obat dan Makanan, Anti Korupsi, Pengarustamaan Gender (PUG), Pengelolaan Dana Zakat Infaq dan Sedekah
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2020-2030, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Gorontalo Tahun 2015-2035, Penyediaan Layanan Infrastruktur Kesehatan melalui Pola Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU).

Kemudahan Berusaha, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada UPTD Balai Pelatihan Teknis Pertanian Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Pertannggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2019, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2021 APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2021.

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat, Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2015 tentang PembentukanProduk Hukum Daerah.

Usulan ranperda ini dibacakan ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf dalam agenda sidang paripurna laporan kinerja pimpina DPRD Provinsi Gorontalo masa sidang tahun 2020-2021 kemarin.

Dalam kesempatan itu pula Paris menjelaskan Peraturan daerah adalah merupakan produk keputusan politik di tingkat daerah yang membawa konsekuensi mengikat hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat Gorontalo.

Oleh karenanya dalam menghasilkan setiap produk ranperda, DPRD senantiasa mengedepankan kepentingan bersama, menguntungkan semua pihak dan tentu saja kebijakan yang dihasilkan adalah pro-rakyat.

Ke dua Pengawasan dan pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Gorontalo melakukannya melalui pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, rapat pembahasan dalam rapat komisi dan panitia khusus, rapat kerja dengan mitra kerja dan hearing, kunjungan kerja dan pelaksanaan reses.

Pengawasan yang dilakukan oleh dewan bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas kewenangannya, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antara legislative dan eksekutif demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Fungsi pengawasan dewan selanjutnya adalah mengawasi pelaksanaan APBD, yakni dengan memonitoring anggaran belanja yang sudah ditetapkan agar tidak menyimpang dari kebijakan umum anggaran yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh komisi terkait.

DPRD menjalankan tugas pengawasan anggaran dalam rangka mereview, mempelajari dan mengevaluasi secara kontinyu tentang penerapan dan efektivitas peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan APBD 3.

Anggaran Dalam kaitan dengan tugas dan fungsi dewan di bidang angggaran, komisi-komisi dewan dan badan anggaran melakukan kegiatan cukup intensif baik dalam proses penyusunan APBD perubahan dilaksanakan dalam beberapa tahap pembahasan yang selalu intens melibatkan DPRD melalui alat kelengkapan dewan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) yang sampai saat ini sudah terlaksana dengan baik yang ditandai dengan paripurna tingkat II terhadap ranperda Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2021, serta rapat paripurna penyampaian KUA/PPAS APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dimana saat ini kondisi ekonomi dan keuangan negara dan bangsa kita benar benar sedang terpuruk menghadapi degradasi dan slow down akibat imbas dan tekanan yang berat dari covid -19.

Akibat refocusing dan realokasi anggaran baik dari sumber pendanaan APBN, DAU dan DAK, telah menyebabkan berkurangnya dana transfer yang dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat yang melakukan perubahan postur dan rincian APBN dipihak lain pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah yg selama ini memberi sumbangsih untuk mengisi pundi-pundi APBD mengalami penurunan yang di sebabkan menurunnya daya beli masyarakat sebagai dampak pandemi covid – 19.

Siklus anggaran pembahasan terhadap APBD induk Tahun Anggaran 2022 menjadi perencanaan kedepan yang perlu dimatangkan serta direncakanan semaksimal mungkin. untuk itu, dewan melalui Komisi-Komisi akan melakukan agenda rapat kerja bersama mitra OPD guna mematangkan dan mensinkronisasikan program kegiatan yang lazim berkaitan erat dengan muatan asprasi DPRD yang selanjutnya oleh banggar yang bertugas membahas KUA/PPAS dan Ranperda.

Terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 secara keseluruhan, baik dari aspek kebijakan, program dan kegiatan serta aspek pelaksanaannya, dengan demikian dewan mengetahui sejauh mana kemanfaatan angggaran daerah untuk kesejahteraan masyarakat.(RG-57)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *