OpeningProvinsi

Persoalan KIS Belum Redup di Masyarakat, Aspirasi KIS Warga Dinonaktifkan Deprov Akan Telusuri

200
×

Persoalan KIS Belum Redup di Masyarakat, Aspirasi KIS Warga Dinonaktifkan Deprov Akan Telusuri

Sebarkan artikel ini
Sofyan Puhi

GORONTALO (RAGORO)- Ada persoalan menarik yang menonjol dalam kegiatan reses Wakil Ketua Deprov Gorontalo, Sofyan Puhi, di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, kemarin (2/9).

Warga mengeluhkan keanggotaan mereka dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang telah dinonaktifkan. Bagi Sofyan Puhi, persoalan ini harus diseriusi karena berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Dengan dinonaktifkannya KIS maka warga yang bersangkutan tidak akan lagi mendapatkan program layanan kesehatan gratis.

Menurut Sofyan, ada dua hal yang bisa menyebabkan KIS dinonaktifkan. Pertama, warga tertentu dianggap sudah tidak layak menerima jaminan kesehatan usai dilakukan validasi data.

Kedua, bisa jadi karena pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, ada yang belum membayar premi program JKN atau KIS.

“Kami akan telusuri. Nanti kami lihat datanya, dan mencari tau apakah ini dinonaktifkan
karena mereka sudah tidak layak, atau karena kewajiban pemerintah daerah yang belum membayar preminya,” ujar Sofyan.

Untuk mendukung upayanya, Sofyan juga sudah meminta kepada pemerintah kelurahan setempat agar secepatnya memasukkan data-data warga yang memiliki KIS tapi sudah dinonaktifkan tersebut.

“Jumlahnya kami minta dimasukkan, namanamanya, atau minimal NIK, supaya kami mudah menelusuriya,” ujarnya.

Andai penonaktifan KIS ini disebabkan pemerintah belum membayar premi, kata Sofyan, dirinya akan membawa aspirasi tersebut dalam pembahasan APBD Provinsi Gorontalo tahun 2022.

“Kebetulan mulai minggu depan kami akan bahas APBD, jadi persoalan ini akan kami teruskan ke Dinas Kesehatan. Kalau itu kewenangan kabupaten, akan kami teruskan ke kabupaten,” tandasnya.

Selain persoalan KIS, aspirasi lain yang menonjol pada kegiatan reses itu antara lain aspirasi perbaikan jalan. (RG-57)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *