DEKAB (RG) – Meski pimpinan tim kerja-nya dikendalikan langsung dari pemerintah provinsi Gorontalo, namun terkait kelanjutan akan penyelesaian sisa ganti rugi pembebasan lahan pada kawasan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dari irigasi Randangan, dijaminkan oleh jajaran DPRD kabupaten Pohuwato, akan turut dikoordinasikan dan diseriusi penyelesaiannya, dengan instansi dan pihak-pihak terkait, khususnya di lingkup Pemkab Pohuwato.
Hal ini ditegaskan dua legislator dari Parlemen Bumi Panua, masing-masing anggota Komisi I DPRD, Otan Mamu, dan Ketua Komisi III DPRD, Beni Nento. Dimana, dihubungi secara terpisah, keduanya sepakat berkomitmen, akan bersama jajaarn wakil rakyat lainnya di DPRD Pohuwato, turut berupaya menyelesaikan masalah sisa pembebasan lahan di sepanjang DAS irigasi Randangan tersebut.
“Penyelesaian akan sisa pembebasan lahan di kawasan DAS irigasi Randangan itu, agar senantiasa membutuhkan dukungan koordinasi dan keseriusan dari pihak-pihak terkait, baik dari provinsi dan kabupaten Pohuwato, serta instansi vertikal. Sehingga, harapannya tidak akan berlarut-larut dan berkepanjangan permasalahannya,” harap Otan dan Beni, senada.
Untuk itu, baik Otan Mamu di Komisi I yang komisi-nya membidangi urusan pembebasan lahan, dan Beni Nento di Komisi III yang menangani urusan perencanaan, berharap perlu pula pendekatan persuasif kepada masyarakat pemilik lahan yang akan dibebaskan.
Untuk mensosialisasikan kegunaan atau manfaat dari dibebaskannya lahan mereka, akan keberadaan DAS dari irigasi Randangan tersebut, bagi kepentingan daerah dan rakyat banyak. Seperti dalam mengairi lahan persawahan petani, dan kebutuhan keseharian masyarakat lainnya. (ayi)