KotagorOpening

Pemkot Segera Lengkapi OPD yang Kosong, Amir : Pansel Kota, Targetkan 2 Bulan Masa Openbiding

162
×

Pemkot Segera Lengkapi OPD yang Kosong, Amir : Pansel Kota, Targetkan 2 Bulan Masa Openbiding

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Pansel (panitia seleksi) Openbidding di Lingkungan Pemkot Gorontalo, Rabu (1/9, Foto Hms).

PEMKOT (RAGORO)- Tindak lanjut persiapan pengisian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong di Pemerintah Kota Gorontalo mulai dibahas.

Hal ini terungkap rapat Pansel (panitia seleksi) Openbidding yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid bertempat, aula kantor Walikota Gorontalo, Rabu (1/9/21).

Berdasarkan penjelasan Ketua Pensel Openbidding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon 2 Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Amir Arham, menargetkan pelaksanaan Openbiding dilakukan selama 2 bulan.

Menurutnya, pelaksaan openbiding ini dilakukan secara cepat, dikarenakan tidak bole berlama-lama OPD kosong. “Kita targetkan kegiatan openbiding nanti selama dua bulan.

Tidak bole berlama-mala OPD yang kosong, dan kepala OPD tidak bisa mengambil kebijakan strategis, “ujar Amir saat diwawancarai. Berdasarkan target yang ditentukan, Amir juga memastikan mulai Jumat (3/9/21) hari ini, pansel Pemerintah Kota Gorontalo akan segera melakukan publikasi melalui media-media, webside maupun media elekstronik.

“Pengumuman dimulai besok tanggal tiga, dan akan dimulai pendaftarannya di tanggal enam. Terhitung selama tiga hari dari pengumuman tersebut, masuk pada tahap openbiding, yang dilanjutkan dengan seleksi administrasi nantinya. “ucapnya.

Amir juga menegaskan, dari empat OPD yang kekosongan ada tiga OPD yang akan di openpidingkan. Dalam artian, para peserta openbiding tersebut memiliki persyaratan tambahan.

“Dari tiga OPD ini, satu diantaranya Inspektorat. Inspektorat ini adalah salah satunya memiliki beberapa persyaratan tambahan, diantaranya adalah, harus memiliki sertifikasi diklat auditor, dan sertifikasi plat pengawasan.

Sehingga betul-betul yang bisa melamar kesini itu adalah orang yang memiliki punya trek-trekkol, terkait dengan pengawasan audit, “jelas Amir.

Diantara dua ini kata Amir, cukup dengan penjenjangan umum sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan minimal golongan 4A, kemudian sudah perna menduduki jabatan eselon atau sebagai posisi OPD.

“Ini yang agak longgar, jika terkait untuk mengisi jabatan Inspektorat, “jelas Amir. Diketahui pula, OPD yang kosong adalah Inspektorat, DPMPTSP dan DPPKB-PPPA.(tr11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *