Kota Gorontalo

Marten Sampaikan RUU HKPD, Pada Rapat DPR RI

213
×

Marten Sampaikan RUU HKPD, Pada Rapat DPR RI

Sebarkan artikel ini
Walikota dan juga selaku Wakil ketua I Bidang Pemerintahan dan Otonomi APEKSI Pusat, mengikuti Vidcon, Rabu (24/8, Foto Hms).

PEMKOT (RAGORO)– Rekomendasi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pada rapat dengar pendapat umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara virtual, Walikota Gorontalo Marten A. Taha sampaikan, Rancangan Undang-undang Dasar (UUD) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Selasa (24/8/21).

Walikota Marten A. Taha, dan juga selaku Wakil ketua 1 Bidang Pemerintahan dan Otonomi APEKSI Pusat, pada saat itu merekomendasikan lima pikiran pokok.

Pertama kata Marten terkait pajak dan retribusi daerah. Pajak dan Retribusi Daerah, kata Marten, Apeksi mengusulkan pajak kendaraan bermotor, bagi hasil pajak provinsi dan juga evaluasi rancangan Perda serta Perda pajak dan retribusi.

Kedua jenis transfer kedaerah, sepertihalnya dana bagi hasil dan dana alokasi umum. Dan untuk pokok-pokok pikiran dan rekomendasi Apeksi yang ketiga, empat dan kelima yaitu Pengelolaan Belanja Daerah, Pengawasan APBD dan Pinjaman Daerah.

“Berdasarkan ketetuan Pasal 142 ayat (1), dan Pasal 143 ayat (1), Apeksi mengusulkan peraturan pemerintah tentang tunjangan kinerja dan peraturan pemerintah tentang tunjangan pemahalan (PP amanat UU ASN) segera ditetapkan agar penetapan batas persentase seperti yang diatur dalam pasal 142 ayat (1) ada dasar hukum untuk melakukan perhitungan secara nyata, “jelas Marten.

Dirinya juga mengatakan, Apeksi menyarankan agar penetapan/persentase 40 persen tersebut diperbandingkan dengan persentase belanja infrastruktur pelayanan public yang ada selama ini.

Kemudian pasal 148 Ayat (2), menurutnya kurang sepakat untuk diberlakukan, karena sudah banyak jenis-jenis pengawasan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah. Sebaiknya kata Marten, ditambahkan saja fungsi lembaga pengawasan yang sudah ada dengan fungsi Pre-Audit dan atas rancangan Perda APBD (BPKP).

“Jika Pre-Audit dilakukan oleh lembaga BPKP, maka evaluasi atas Perda APBD tidak diperlukan lagi, “jelas Marten. Terkahir, kata Marten terkait dengan pengaturan keragaman daftar jenis dan bentuk pinjaman daerah yang dapat diakses oleh pemerintah daerah.

“Pendampingan dan penguatan kapasitas pemda untuk memfasilitasi feasibility study melalui lembaga pinjaman (PT. SMI, OJK dsb). Sinkronisasi peraturan terkait, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai voality (kesungguhan) dalam pembayaran pinjaman, “tandasnya.(tr11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *