Kota Gorontalo

Pengelolaan Zakat Masuk Perda

261
×

Pengelolaan Zakat Masuk Perda

Sebarkan artikel ini
Walikota pada saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, (Foto Hms).

PEMKOT (RAGORO)- Unsur eksekutif legislatif resmi perdakan pengelolaan zakat di Kota Gorontalo, dan kemudian penyesuaian akan diubah menjadi peraturan kepala daerah.

Hal tersebut berdasarkan hasil dari rapat Paripurna tinggat II tahap akhir dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap 5 (lima) buah Raperda Kota Gorontalo usul inisiatif eksekutif, pekan kemarin.

“Ada lima usul inisiatif eksekutif raperda, hanya tiga yang disetujuh menjadi Perda diantaranya, perda terkait pengelolaan zakat, raperda tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang milik daerah, dan ketiga raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan, “ujar Marten kepada awak media.

Perda pemanfaatan dan pengelolaan zakat Marten jelaskan, pemanfaatan dan pengelolaan zakat Ia sampaikan, saat ini telah dikelolah dengan baik oleh Badan Ambil Zakat Kota Gorontalo baik dari mekanisme pengumpulan yang sudah terpadu dan konprehensip, dan selain itu, penyaluran dari berbagai kegiatan sosial diberbagai tempat.

“Apalagi dimasa pandemi ini masyarakat sangat membutuhkan dari pemerintah.

Olehnya itu, pengelolaan dan pemanfaatan zakat harus lebih optimal dimasa pandemi yang akan datang melalui hadirnya perda pengelolaan zakat di Kota Gorontalo, “ujar Marten.

Lanjut, Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kata Marten wajib menjamin setiap warga begara muslim untuk melaksanakan ketentuan dalam syariat Islam.

Penjaminan ini dilaksanakan kata Marten dalam berbagai bentuk dan sarana seperti menjamin kebebasan beribadah, menjamin keamanan dalam perayaan gari besar keagamaan dan lain sebagainya.

“Selain itu, patut untuk dijamin oleh negara ialah untuk melaksanakan rukun Islam yang salah satunya ialah melaksanakan zakat, “ucapnya.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apanila telah mencapai syarat yang telah ditetapkan.

Dari definisi tersbut kata Marten wajib bagi setiap muslim untuk mengeluarkan zakat dan disaat yang sama menjadi kewajiban juga bagi negara dalam hal ini adalah pemerintah daerah untuk menjamin mekanisme dan pemanfaatan zakat tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Ucapan terima kasih saya sampiakan kepada perangkat daerah yang telah memberikan kontribusi pemikiran dalam menyusun maupun membahas lima buah Raperda tersebut, “tandasnya.(tr11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *