Kota Gorontalo

Rencana Detail Tata Ruang Kota Gagal di Perdakan

264
×

Rencana Detail Tata Ruang Kota Gagal di Perdakan

Sebarkan artikel ini
Foto : Walikota pada saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, (Foto Hms).

PEMKOT (RAGORO)- Penyesuaian terhadap raperda rencana detail tata ruang yang sebelumnya disusulkan sebagai peraturan daerah, dan kemudian akan diubah menjadi peraturan kepala daerah gagal diperdakan.

Hal tersebut berdasarkan hasil dari rapat Paripurna tinggat II tahap akhir dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap 5 (lima) buah Raperda Kota Gorontalo usul inisiatif eksekutif, Selasa (3/8/21).

“Ada lima usul inisiatif eksekutif raperda, hanya tiga yang disetujuh menjadi Perda.

Satu pengelolaan zakat, kedua raperda tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang milik daerah, dan ketiga raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan.

Dua tidak disetujui salah satunya adalah Perda rencana detail tata ruang Kota Gorontalo, “ujar Marten kepada awak media.

Ketiga usulan yang disetujui dan dijadikan Perda, kata Marten sepertihalnya perda pemanfaatan dan pengelolaan zakat.

Pemanfaatan dan pengelolaan zakat Ia sampaikan, saat ini telah dikelolah dengan baik oleh Badan Ambil Zakat Kota Gorontalo baik dari mekanisme pengumpulan yang sudah terpadu dan konprehensip, dan selain itu, penyaluran dari berbagai kegiatan sosial diberbagai tempat.

“Apalagi dimasa pandemi ini masyarakat sangat membutuhkan dari pemerintah. Olehnya itu, pengelolaan dari pemanfaatan zakat harus lebih optimal, “ujar Marten.

Demikian pula terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang milik daerah.

Marten berharap didalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kita wajib melaksanakan pengawasan secara komprehensip.

Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir keselahan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, dan pengawasan secara berkala ini harus dapat memberi nilai edukasi dan pemahaman kepada setia unsur dalam pemerintahan.

“Lewat nilai edukasi ini diharapkan akan meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap tugas dan fungsi serta melahirkan rasa takut untuk melakukan keselahatan, “ucapnya.

Terakhir terkait dengan Raperda penyelenggaraan kepemudaan kata Marten, tugas pemerintah ialah mencakup segala aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baik itu dari aspek sosial, ekonomi, budaya hingga menjaga kemajuan yang ada dalam jati diri bangsa Indonesia.

Bukan saja itu, Marten juga mengatakan, tugas dalam bingkai kehidupan berbangsa dan bernegara tidak hanya terkait kepemudaan. Selain itu juga pemerintah memiliki tugas lain yaitu mensejahterakan masyarakat.

Dalam artian, kesejahteraan masyarakat adalah aspek yang sangat krusial karena berkaitan erat dengan berbagai bidang, sepertihalnya bidang sosial, kesehatan, maupun pendidikan.

“Ucapan terima kasih saya sampiakan kepada perangkat daerah yang telah memberikan kontribusi pemikiran dalam menyusun maupun membahas lima buah Raperda tersebut, “tandasnya.(tr11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *