Gorontalo Utara

Perkuat Regulasi Pilkades Serentak

283
×

Perkuat Regulasi Pilkades Serentak

Sebarkan artikel ini

Suleman : Minimalisir Timbulnya Persoalan

GORUT (RAGORO) – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2021 ini, diharapkan dapat meminimalisir setiap persoalan yang kemudian muncul saat tahapan pelaksanaannya.

Untuk itu, Selasa (3/8) kemarin, soal pilkades serentak ini dibahas secara bersama dalam bingkai diskusi ngobrol opini yang digagas Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Gorut yang difasilitasi langsung Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Gorut.

“Tentu pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Bapera yang telah menggagas diskusi hari ini (kemarin). Di mana, inti daripada diskusi ini adalah dalam rangka untuk meminimalisir persoalan-persoalan Pilkades yang dilaksanakan serentak di Gorontalo Utara,” ungkap Plh Sekda Gorut, Suleman Lakoro, usai hadir dan membuka diskusi yang dilaksanakan di Aula Kantor BPMDes Kabupaten Gorut itu.

Ia mengatakan, belajar dari pengalaman sebelumnya. Di mana, karena terjadinya kekosongan hukum atau regulasi, sehingga kejadian yang di lapangan itu tidak bisa di diakomodir melalui aturan.

“Sehingga diskusi tadi (kemarin) itu dalam rangka untuk memberikan masukan-masukan terkait dengan celah-celah aturan yang mungkin terjadi,” terangnya.

Untuk itu, atas nama pemerintah daerah, Suleman menyampaikan apresiasinya kepada Bapera Gorut difasilitasi BPMDes yang telah melaksanakan diskusi tersebut.

“Alhamdulillah, banyak masukan dan saran kepada BPMDes selaku penyelenggara pilkades serentak ini agar supaya pelaksanaan pilkades ke depan itu tidak akan menuai persoalan, karena dengan alasan ketidaksempurnaan aturan yang ada.
Sehingga, masukan-masukan ini diakomodir,” imbuhnya.

Meski, Perda dan Perbup soal pilkades di Gorut sudah akan diundangkan. Namun, dikatakan Suleman, hal-hal yang sifatnya teknis yang belum tertuang di dalam Perbup maupun Perda itu yang merupakan masukan dari diskusi tersebut akan dituangkan dalam bentuk juknis pada pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak nanti.

“Sehingga kekosongan-kekosongan hukum atau antisipasi-antisipasi awal yang akan terjadi nanti, itu sudah terakomodir dalam aturan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pilkades serentak tahun ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Di mana, panitia Pilkades berisikan unsur forkopimda.

Meski begitu, untuk pelaksanaanya yang dijadwalkan November 2021 ini, kata Suleman, masih akan melihat situasi dan kondisi terkait penyebaran Covid-19, sebagaimana Permendagri nomor 72 tahun 2020.

“Kalau memang dari pemerintah pusat meminta harus ditunda, maka kita pun terpaksa akan menunda. Kita tunggu saja keputusannya nanti seperti apa. Lagi pula ini untuk menjaga terjadinya klaster Pilkades dalam penyebaran Covid-19. Tapi, harapan kita Pilkades nanti dapat berjalan dengan baik,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *