Gorontalo Utara

Gorut Wajib Lindungi Kelompok Rentan

250
×

Gorut Wajib Lindungi Kelompok Rentan

Sebarkan artikel ini

GORUT (RAGORO) – Gorontalo Utara (Gorut) 2 kali meraih kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM), yakni pada tahun 2015 dan 2020, hal itu kemudian patut dibanggakan.

Meski begitu, Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup Gorut), Thariq Modanggu mengatakan, ke depan, prestasi tersebut harus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.

Hal itu disampaikan Thariq, usai hadir membuka rapat persiapan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan juga Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM), di Aula Tinepo, Kantor Bupati Gorut, Selasa (6/7) kemarin.

“Menurut saya bahwa yang paling penting disamping kejuaraan itu (KKP HAM) adalah bagaimana pemerintah daerah memenuhi instrumen-instrumen yang dibutuhkan yang benar-benar mencerminkan pelayanan negara atau pelayanan pemerintah daerah terhadap hak asasi manusia, misalnya pelayanan terhadap perempuan, pelayanan terhadap lansia dan pelayanan terhadap disabilitas (kelompok rentan),” tuturnya.

Lanjut Thariq, tentu pelayanan kepada kelompok rentan ini yang kemudian harus dipenuhi oleh daerah secara maksimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

“Jadi, karena itu saya memberi penegasan khusus untuk Kabupaten/Kota Peduli HAM yang instrumen-instrumennya itu harus diisi secara jujur. Setelah diisi secara jujur lalu dibikin matriksnya supaya kelihatan mana produk-produk perundang-undangan. Misalnya, perbup yang belum ada segera diadakan yang berkaitan dengan pelayanan, baik itu perempuan, lansia, anak dan disabilitas,” terangnya.

Sehingga, lebih lanjut kata Ka Oki sapaan akrab Wabup Thariq, akan kelihatan bahwa daerah ini (Kabupaten Gorut) benar-benar daerah yang memberikan pelayanan yang maksimal kepada warganya yang memang membutuhkan pelayanan terbaik.

“Agar kita memperoleh bukan hanya predikat juara atau predikat sebagai kabupaten yang peduli HAM tetapi lebih dari itu menjadi daerah yang benar memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga yang membutuhkan sebagaimana amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *