Gorontalo UtaraOpening

DPRD Punya Kewenangan Panggil Paksa, Pendapat ED Soal Ketidakwenangan, Ridwan : Itu Abal-abal

348
×

DPRD Punya Kewenangan Panggil Paksa, Pendapat ED Soal Ketidakwenangan, Ridwan : Itu Abal-abal

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ridwan Riko Arbie

GORUT (RAGORO) – Pernyataan salah seorang aktivis yang juga advokat Gorontalo Utara (Gorut), Effendi Dali (ED) di salah satu media online yang tayang Minggu (27/6), dengan menyebut bahwa pemanggilan paksa hanya untuk kasus pidana, bukan dalam rangka penggunaan Hak Angket, karena adanya Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorut, Ridwan Riko Arbie adalah pernyataan tidak berkualitas dan cenderung menggelikan.

Ridwan mengatakan, sebagai seorang advokad Effendi Dali harusnya memiliki kecakapan dalam memahami putusan MK. “Memang dapat dimaklumi bahwa memahami putusan MK tidaklah mudah akan tetapi butuh kemampuan tersendiri. Apalagi jika hanya sekedar main kutip dari Google, maka bisa salah kaprah,” kata Ridwan.

Menurutnya, konstruksi putusan MK yang strukturnya rumit dan penggunaan bahasanya yang baku sering kali membuat siapa saja sulit memahaminya. “Memang butuh kemampuan tersendiri untuk dapat memahaminya,” ujar Ridwan. Ia menyebut, putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 adalah judicial review atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2018.

“Dalam amar pada Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018 tersebut sama sekali tidak mencabut atau membatalkan ketentuan bahwa dalam rangka penggunaan hak Angket DPR-RI memiliki kewenangan memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian bagi para pihak yang tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 204 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2018 yang lengkapnya berbunyi :

“Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia”,” paparnya.

Sesungguhnya kata Ridwan, putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018 tersebut hanya mencabut ketentuan Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2018 yang pada pokoknya mengatur kewenangan DPR-RI memanggil paksa dengan menggunakan Kepolisian bagi para pihak yang tidak hadir dalam seluruh jenis rapat DPR-RI, kecuali dalam rangka penggunaan Hak Angket.

“Jadi, pada intinya Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018 tersebut tidak mencabut kewenangan DPR-RI dalam memanggil paksa dalam rangka penggunaan Hak Angket akan tetapi hanya mencabut kewenangan DPR-RI dalam memanggil paksa di semua rapat kecuali rapat Panitia Angket,” jelasnya.

“Selain itu, putusan MK Nomor 18/PUU-XVI/2018 tersebut hanya mencabut ketentuan Pasal 122 huruf I UU Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR-RI,” sambung Ridwan. Aleg tiga periode ini juga menyarankan agar Effendi Dali harusnya banyak belajar agar mampu memahami perbedaan DPR-RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Sesungguhnya semenjak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, maka DPRD Provinsi/kabupaten/Kota tidak lagi berada di bawah rezim UU Nomor 17 Tahun 2014 beserta perubahannya. Akan tetapi, sudah berada di bawah rezim UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya. Sehingga Bung Effendi seharusnya tidak mencampuradukan hasil uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur DPR-RI dengan norma yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Itu sama halnya urusan laut di bawah ke darat,” tegas Ridwan. Memang diakui Aleg DPRD Gorut dari Partai Hanura ini, konstruksi pelaksanaan kewenangan DPR-RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang sama-sama sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam sistem Tata Negara Indonesia adalah sebangun.

Ia mencontohkan, misalnya soal hak kelembagaan, sama-sama memiliki Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Dalam pelaksanaannya pun berlaku mutatis mutandis, misalnya dalam penggunaan Hak Angket DPR-RI serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian bagi para pihak yang tidak hadir setelah dipanggil berturut-turut.

“Meskipun sebangun akan tetapi berbeda dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan pengaturannya,” tukasnya. Lanjut dijelaskan Ridwan, bahwa ketentuan kewenangan DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka penggunaan Hak Angket dapat memanggil secara paksa diatur pada Pasal 171 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang selengkapnya berbunyi:

“Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Dan perlu diingat, hingga saat ini, ketentuan tersebut belum direview oleh MK maupun oleh perundang-undangan dalam hirarki yang sama,” ketusnya.

Dengan demikian, Ridwan menegaskan, sangat jelas bahwa di samping tidak ada ketentuan atau Putusan MK yang telah mencabut kewenangan panggil paksa dalam penggunaan Hak Angket oleh DPR-RI, tidak terdapat pula ketentuan atau putusan MK yang telah mencabut kewenangan panggil paksa dalam penggunaan Hak Angket oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta terdapat perbedaan antara undang-undang yang mengatur tentang DPR-RI dan yang mengatur DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Sebenarnya tak ada urgensinya bagi panitia Angket menanggapi pernyataan Bung Effendi Dali, akan tetapi jangan sampai opini itu akan membuat pemahaman timpang di kalangan masyarakat, maka kami berpikir alangkah baiknya diklarifikasi,” katanya.

“Perlu juga kami jelaskan bahwa penggunaan Hak Angket oleg DPRD Gorut telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena telah didahului kajian yang bukan abal-abal, tapi kajian yang komprehensif oleh DPRD. Moga dengan penggunaan Hak Angket ini akan menciptakan pemerintahan Gorontalo Utara yang jauh lebih baik,” pungkas aleg yang dikenal lantang itu. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *