KabgorOpening

Developer Gorontalo ‘Nikmati’ PSU, PT.Sultana Karya Lestari, Mitra PUPR Sejuta Rumah

243
×

Developer Gorontalo ‘Nikmati’ PSU, PT.Sultana Karya Lestari, Mitra PUPR Sejuta Rumah

Sebarkan artikel ini
KEMENTERIAN  PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman saat melalukan pengukuran mutual Cek O di Perumahan Sultana II. (foto/riel)

GORONTALO (RAGORO) – Ternyata belum banyak pengusaha bidang perumahan (Developer) di Provinsi Gorontalo menikmati insentif prasarana,sarana dan utilitas (PSU) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). PSU semacam subsidi bagi pengembang yang membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat.

Bentuk PSU yang diberikan berupa pembangunan jalan lingkungan serta saluran air di kompleks rumah bersubsidi. Di Provinsi Gorontalo, ternyata  baru 8 pengembang yang mendapatkan fasilitas ini. Salah satunya adalah PT. Sultana Karya Lestari. Dan Senin (28/6) kemarin, PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo melakukan Pengukuran Mutual Cek Nol (MC-0) di kawasan perumahan PT. Sultana Karya Lestari, di Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru.

Direktur Utama PT. Sultana Karya Lestari, Zulfikar Usira mengakui untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah (PUPR) tidaklah sulit, tapi juga tidak mudah. Semuanya menjadi mudah, jika bekerja secara profesional. “saya menjadi mitra pemerintah 7 tahun, dan sekarang memasuki tahun ke-8*, alhamdulilah, berkat ketekunan, fokus, dan mentaati seluruh syarat dari Kementerian PUPR dan kawasan pemukiman, saya masih dipercayakan bermitra dengan pemerintah dalam program pengadaan sejuta rumah se-Indonesia, termasuk di Gorontalo,” ujar Direktur Utama PT. Sultana Karya Lestari, Zulfikar Usira, disela-sela kesibukannya mendampingi tim Kementrian PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo saat melakukan pengukuran MC=0.

Zulfikar Usira tergolong pengusaha milenial yang karirnya meroket. Bahkan ditengah pengusaha lainnya harus putar otak agar usahanya tetap eksis di era Covid-19 ini, Zulfikar malah mendapatkan fasilitas dari Kementerian PUPR. “kalau dikatakan saya berhasil terus mendapat fasiltias tidak juga, dari tahun 2015 saya bermitra dengan kementerian PUPR, tapi tahun 2019-2020 saya tidak mendapatkannya, nanti 2021 ini saya kembali mendapatkan PSU, dan alhamdulillah untuk tahun depan 2022, saya dan teman-teman sudah memasukan lagi untuk 123 unit insyaAllah PT. Sultana Karya Lestari masih dipercaya,” harap Zulfikar.

Sementara itu, Kabid Prasarana Sarana dan Utilitas Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo, Sri Nur Maymun Laya, mengatakan kegiatan ini adalah MC-0. Untuk tahun ini dari Kementerian PUPR kabupaten Gorontalo mendapatkan 6 lokasi, salah satunya di kompleks perumahan Griya Sultana Lestari.

Sri menambahkan, PSU yang diberikan khsusus di pengembang perumahan Griya Lestari adalah jalan paving. Diakuinya program PSU ini memang dibuka untuk seluruh developer atau pengembang perumahan, tapi harus melalui pendaftaran di aplikasi yang telah disediakan di Kementerian PUPR. “silahkan mendaftar, dan penuhi persyaratan yang telah ditentukan, insyaAllah bisa mendapatkan bantuan ini,” kata Sri Nur Maymun.

Hal senada diungkapkan Sakti Akbar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa kegiatan pengukuran MC-0 merupakan bagian dari persyaratan yang harus dilakukan. Ini sebagai bentuk dukungan PUPR atas program sejuta rumah se-Indonesia. Ini untuk memberikan motivasi kepada pengembang untuk membantu program pemerintah. Diharapkan dengan fasilitas yang dibangun bersama dengan pengembang bisa meningkatkan kenyamanan di lingkungan perumahan.

RUMAH SUBSIDI HARGANYA STANDAR
Sementara itu diakui oleh Zulfikar, perumahan subsidi dan non subsidi itu berbeda. Harga perumahan subsidi itu sudah ditentukan harganya oleh pemerintah, jadi tidak boleh seenaknya, harganya dinaikan. Selain harga, kualitas dari perumahan itu sudah ditentukan. Lalu bagaimana jika ada developer nakal? Developer yang sengaja menaikan harga rumah subsidi atau mengurangi kualitas akan kena pinalti, denda potongan pajak jauh lebih besar dan sanksi lainnya. Sedangkan pajak untuk developer bersubsidi itu hanya 1 persen. “jadi tidak boleh seenaknya menaikan harga,” katanya. Sedangkan rumah non PSU, itu seluruh fasilitas jalan, drainase, Masjid dan sebagainya, seluruhnya ditanggung oleh Developer, dan tentu harga perumahan lebih mahal,” tutur Zulfikar Usira. (riel/rg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *